Aceh pernah
dijuluki "Serambi Mekkah", karena masyarakatnya religius, yang sangat
mengenal nilai-nilai agama. Syariat Islam menjadi bagian yang tak terpisahkan
dari pengamalan hidup sehari-hari. Keadaan itu pernah terealisir pada masa
Sultan Iskandar Muda berkuasa (1016-1046 H atau 1607-1637 M).
Denys Lombat,
seorang sejarawan Perancis melukiskan wajah Aceh pada zaman Iskandar Muda sudah
berjalan dengan baik, meliputi tertibnya administrasi keuangan dalam negeri,
adanya perundang-undangan dan tata pemerintahan yang teratur, memiliki angkatan
bersenjata, memiliki komitmen di bidang politik perdagangan dalam negeri dan
antar-negara lain, memiliki hubungan diplomatik dengan negara asing, memiliki
mata uang sendiri, memiliki kebudayaan yang bemafaskan Islam, kesenian dan
kesusastraan, dan Iskandar Muda sendiri sebagai seorang Sultan yang agung dan
sangat berwibawa serta bijaksana.
Era keemasan “zaman Aceh” seperti itu bukanlah dongengan belaka seperti diungkapkan Snouck Hurgronje, “Zaman emas kerajaan Aceh, dalam waktu mana Hukum Islam berlaku atau Adat Meukuta Alam boleh jadi dianggap sebagai landasan peraturan Kerajaan, nyatanya telah menjadi sebuah dongeng” (buku The Achehnese).
Pernyataan Snouck Hurgronje tersebut, telah pula dibantah oleh W.C.Smith, seperti diungkapkan dalam bukunya Islam in Modern History (1959;45). Menurut Smith, kerajaan Aceh Darussalam da1am abad ke XVI merupakan salah satu negara Islam yang memiliki peradaban dan dikenal dunia, setelah Kerajaan Islam Maroko di Afrika Utara, Kerajaan Turki Usmani, Kerajaan Isfahan dan Kerajaan Agra di Anak benua India.
Menurut catatan sejarah, betapa indah dan damainya Aceh pada masa Sultan Iskandar Muda. Seperti terungkap dalam delapan wasiat raja adil dan bijaksana;
Pertama
hendaklah semua orang tanpa kecuali supaya
selalu ingat kepada Allah dan memenuhi janji-Nya. Taushiah pertama ini tidak
hanya diperuntukkan kepada rakyat semata, tetapi juga diberlakukan untuk semua
wazir, hulubalang, pegawai kerajaan, bahkan untuk keluarga istana. Melalui
wasiat ini telah mendorong tumbuhnya girah keagamaan dan syiar Islam di seluruh
wilayah kerajaan Aceh Darussalam.
Kedua
janganlah raja menghina para alim-ulama dan
cendekiawan. Pesan kedua ini terutama ditujukan kepada raja (diri sendiri)
sebelum ditujukan kepada rakyat. Ini mengandung filosofi, bahwa setiap pimpinan
(kerajaan) tidak hanya pandai memberikan perintah, intruksi kepada orang lain,
sedangkan untuk diri sendiri diabaikan. Pesan ini juga tercermin begitu baiknya
hubungan umara (raja) dengan ulama dan pada masa itu. Ulama ditunjuk sebagai mufti
kerajaan. Hal ini tidak terlepas dari pesan Rasulullah saw, “Ada dua golongan
manusia, bila kedua golongan itu baik maka akan baiklah semua manusia. Dan bila
keduanya tidak baik maka akan rusaklah kehidupan manusia ini, dua golongan itu
ialah ulama dan umara”.
Ketiga
Raja janganlah cepat percaya bila ada
informasi atau berita disampaikan kepadanya. Wasiat ini ada berkorelasi dengan
isyarat Alquran (al-Hujarat:6), agar setiap ada berita atau informasi yang
belum jelas, supaya dilakukan investigasi kebenarannya. Tujuan supaya tidak
menimbulkan fitnah antar sesama.
Keempat
Raja hendaklah memperkuat pertahanan dan
keamanan. Wasiat keempat ini merupakan hal yang penting, karena dengan kuatnya
pertahanan negara, menjadikan negara itu berwibawa. Pertahanan keamanan negara
ini tidak hanya ditujukan kepada prajurit-prajurit terlatih tetapi juga
diserukan kepada rakyat untuk saling membantu bangsa, agama dan tanah airnya
dari segala bentuk ancaman yang datang baik dari dalam maupun dari luar.
Kelima
Raja wajib merakyat, dan sering turun ke
desa melihat keadaan rakyatnya. Ini pesan yang sangat simpatik dan seperti
itulah jiwa dari seorang khalifah, tidak hanya duduk dan berdiam di istana
dengan segala kesenangan dan kemewahan, tapi semua itu justru digunakan untuk
kepentingan rakyatnya. Raja, tidak hanya ahli mendengar para pembisik dari
wazir dan hulubalangnya, raja tidak hanya pandai menerima dan membaca laporan
dari kurirnya, tetapi raja yang adil, arif dan bijaksana serta amanah
menyaksikan langsung apa yang sedang terjadi dan dialami oleh penduduknya.
Sifat semacam itu menjadi kebiasaan dari khalifah Umar bin Khattab saat beliau
menjabat Khalifah. Raja sangat menghargai prestasi yang telah dibuat oleh
rakyat, yang baik diberi penghargaan, sedangkan yang tidak baik diberi sanksi
berupa teguran dan peringatan.
Keenam
Keenam
Raja dalam melaksanakan tugasnya
melaksanakan hukum Allah. Semua ketentuan Allah yang harus dijalankan termaktub
dalam Qanun al-Asyi. Tentang sumber hukum dalam qanun al-asyi, dengan tegas
dicantumkan, bahwa sumber hukum dari Kerajaan Aceh Darussalam, yaitu Alquran,
al-Hadis Nabawi, Ijmak ulama, dan qiyas, hukum adat, qanun dan reusam.
Islamisasi semua aspek kehidupan rakyat Aceh disimbolkan oleh sebuah hadih maja yang menjadi filsafat hidup, politik dan hukum bagi rakyat dan Kerajaan Aceh Darussalam. Bunyinya: "Adat bak Poteumeureuhom, hukom bak Syiah Kuala, qanun bak Putroe Phang, reusam bak Laksamana, hukom ngon adat lagee zat ngon sifeut". Menyimak ungkapan tersebut, jelas sekali demikian kukuhnya pilar keislaman yang dilandasi syariat Islam kaffah di seluruh wilayah Kerajaan Aceh Darussalam. Bahkan ada riwayat yang menyebutkan Sultan Iskandar Muda, pernah menghukum putranya sendiri karena melakukan perbuatan mesum dengan perempuan yang bukan isterinya.
KetujuhRaja dilarang berhubungan dengan orang jahat. Pesan ini dipahami agar semua orang berkewajiban untuk menegakkan amar makruf dan membasmi segala bentuk kemungkaran. Kerajaan tidak memberikan kesempatan kepada siapapun untuk melakukan segala bentuk kemaksiatan yang menjurus kepada kefasidan. Namun berkenaan dengan syiar keagamaan kerajaan memberikan dukungan sepenuhnya untuk dijalankan.
Kedelapan
Raja wajib menjaga dan memelihara harta
dan keselamatan rakyat dan dilarang bertindak zalim. Pesan ini dimaksudkan agar
raja bertindak adil dalam semua aspek, dan tidak berlaku diskriminatif dalam
penegakan hukum. Hak-hak rakyat dijaga, dan sama sekali tidak membebani rakyat
dalam hal-hal yang tidak mampu dikerjakannya.
(Acehdalamsejarah)













0 komentar:
Posting Komentar