Sudah menjadi darah daging
bagi kaum Yahudi, untuk selalu melanggar janji. Seperti halnya Yahudi di zaman
Rasulullah saw., Yahudi kini pun seperti itu. Mereka menjilat ludah mereka
sendiri.
Otoritas
Israel berencana untuk menyita 8 desa Muslim Palestina di Tepi Barat untuk
menggunakan tanah tersebut untuk tempat pelatihan Angkatan Darat Israel, lapor
harian Israel Haaretz.
Sebanyak 1.500 warga akan
diusir dari rumah mereka, tanah mereka juga akan disita. Desa-desa yang
terancam pengusiran antara lain:
Majaz, Tabban, Sfai,
Fakheit, Halaweh, Mirkez, Jinba dan Kharuba. Sedangkan desa Tuba, Mufaqara,
Sarura dan Megheir al-Abeid, yang juga dekat, tampaknya terhindar dari penggusuran.
Pengadilan Tinggi Israel mengadakan sidang untuk
memperdengarkan rencana penghancuran desa yang dicanangkan Menteri Pertahanan
Ehud Barak, pada hari Senin (22/7/2012). Para penduduk desa hanya diizinkan
untuk mengakses lahan pertanian mereka pada akhir pekan dan hari-hari libur
Yahudi, dua kali selama satu bulan setiap tahunnya, ketika tentara zionis
sedang tidak melakukan latihan di area tersebut.
Israel menganggap 1.500 penduduk sipil Palestina yang
tinggal di desa Khirbet al-Majaz, Khirbet al-Tabban, Sfai, Khirbet al-Fakheit,
Halaweh, Mirkez, Jinba dan Kharoubeh sebagai penghuni liar, padahal ribuan
warga desa itu telah tinggal di desa mereka lebih dari 100 tahun lalu sebelum
zionis Yahudi mendirikan 'negara' Israel di tanah Palestina.
Pada tahun 1999, lebih dari 700 warga Palestina diusir
karena dianggap sebagai "penduduk ilegal di zona penembakan" dan
pasukan zionis menyita properti mereka serta menghancurkan bangunan-bangunan
dan sumur-sumur mereka.
Pada hari Senin Israel mengklaim bahwa mereka melakukan
penyelidikan pada tahun 2000 dan menemukan bahwa tidak ada penduduk tetap di
daerah tersebut.
Israel juga mengatakan bahwa warga desa di desa tersebut
telah memperluas rumah dan bangunan mereka secara ilegal sejak setahun
terakhir.
Pemindahan paksa warga
di wilayah yang diduduki oleh kekuatan pendudukan adalah pelanggaran terhadap
Konvensi Jenewa Keempat. Hal ini juga bertentangan dengan semua hukum
internasional yang berlaku.
[islampos/arrahma]













0 komentar:
Posting Komentar