Senin, 20 Agustus 2012

Bakar Al-Qur'an di depan Umum, gadis ini terancam hukuman mati

KIPASBIS.com - Seorang gadis Kristen dikabarkan telah ditangkap atas tuduhan penghujatan di Pakistan. Tak tanggung-tanggung, hukuman yang dihadapinya adalah hukuman mati. Sebabnya adalah, gadis tersebut telah dituduh membakar ayat suci Al-Qur'an, sebut seorang pejabat kepolisian Islamabad.




Seperti dilansir AFP, aparat kepolisian setempat telah menangkap seorang gadis bernama Rimsha, pada hari Kamis (16/8/2012) setelah ia dilaporkan membakar beberapa lembar teks ayat suci Al-Qur'an dihadapan warga. Sementara, tindakan membakar Al-Qur'a di Pakistan adalah tindak kejahatan sangat berat dan pelakunya diancam hukuman mati.

Pejabat setempat mengatakan bahwa si gadis masih terlalu remaja dan telah dibawa ke kantor polisi di Islamabad, dimana dia telah ditahan sejak lima hari lalu.

Masyarakat Muslim setempat sangat marah atas tindakan Rimsha dan melakukan aksi unjuk rasa menuntut sang pelaku dihukum, kata pejabat, yang menyebut kasus yang sedang mereka tangani sangat sensitif. 

"Kami harus menangani kasus ini secepatnya untuk mencegah situasi yang tidak menyenangkan," jelas seorang polisi yang tidak mau disebutkan identitasnya kepada AFP. 

Nasib gadis itu kemungkinan akan menuai perdebatan tentang intoleransi agama yang sangat sensitif ditengah-tengah mayoritas Muslim Pakistan, dimana aksi penghujatan terhadap Islam, Nabi Muhammad, atau menodai Al-Qur'an adalah pelanggaran berat dan pelakunya bisa di hukum mati.

Perilaku yang dituduhkan gadis itu memicu kemarahan Muslim di Mehrabad, daerah ibukota di mana dia tinggal bersama orang tuanya dan 800 orang Kristen berada. 

"Orang-orang Kristen mencari perlindungan dengan keluarga mereka dibagian lain kota tapi sekarang mereka secara bertahap kembali ke Mehrabad," kata seorang pejabat senior Perkumpulan Minoritas Pakistan (APMA), Tahir Naveed Chaudhry, kepada AFP.

Mereka berdalih bahwa gadis itu menderita "Sindrom Down", semacam kelainan mental dan mereka juga membantah umur yang diberikan oleh polisi untuk menghindari hukuman.

"Dia hanya 11 sampai 12 tahun, kita tidak ingin kasus ini salah penanganan dan lebih suka ingin menyelesaikannya secara damai". kata Naveed .

Aksi Forum Perempuan (WAF), sebuah kelompok perempuan di Pakistan untuk hak-hak perempuan, mengutuk penangkapan Rimsha.

"WAF marah atas penangkapan Rimsha," kata juru bicara WAF, Tahira Abdullah, menuntut pembebasan segera Rimsha.

Polisi disana dibuat binggung karena kasus yang mereka tangani terbilang sensitif. Para pihak bahkan ada yang menuduh polisi tidak mengizinkan pengacara atau perwakilan masyarakat sipil untuk mengunjungi gadis yang sedang ditahan tersebut.

aceh.tribunnews

0 komentar:

Posting Komentar

Berbagi klik disini

Twitter Facebook Digg

 

Assalamualaikum Syehdara

Silahkan Join jika ingin berbagi pengetahuan

Untuk sementara forum belum tersedia

Member Login

Lost your password?

Not a member yet? Sign Up!