KIPASBIS.com - EMPAT BELAS TAHUN LALU, 7 Agustus 1998, Panglima Angkatan Bersejata
Republik Indonesia yang sekaligus Menteri Pertahanan dan Keamanan Republik
Indonesia, Jendral Wiranto, menyatakan pencabutan Daerah Operasi Militer (DOM)
di Aceh.
Wiranto mencabut status DOM di Aceh dalam pertemuan dengan para
Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) di Aula Kabupaten Aceh Utara di
Lhokseumawe. Pada pertemuan tersebut, Wiranto menyatakan telah mendapat restu
dari Presiden Habibie, dengan alasan keamanan Aceh sudah relatif aman dan
terkendali.
Di balik perkataan
jenderal tersebut, penarikan DOM di Aceh tidak terlepas dari desakan semua
pihak, mulai dari aktivis kemanusian, tokoh-tokoh Aceh, hingga rektor
Universitas Syiah Kuala pada saat itu, Profesor Dayan Dawood.
Dalam sebuah kesempatan konferensi pers pada tanggal 14 Oktober 1996 di Darussalam, Dayan Dawood mengatakan bahwa Aceh sudah lebih aman dibandingkan dengan Jakarta. ”Predikat Aceh sebagai daerah rawan itu merugikan Aceh secara ekonomis, politis dan psikologis,” kata Dayan Dawood.
Bahkan, para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang ada di Aceh terus melakukan demonstrasi hingga mogok makan. Pada waktu itu, gerakan mahasiswa di Aceh menggulirkan tiga tuntutan: cabut DOM, adili para pelanggar HAM dan penjahat perang di Aceh, serta tolak pembentukan kembali Komando Daerah Militer (Kodam).
Dalam sebuah kesempatan konferensi pers pada tanggal 14 Oktober 1996 di Darussalam, Dayan Dawood mengatakan bahwa Aceh sudah lebih aman dibandingkan dengan Jakarta. ”Predikat Aceh sebagai daerah rawan itu merugikan Aceh secara ekonomis, politis dan psikologis,” kata Dayan Dawood.
Bahkan, para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang ada di Aceh terus melakukan demonstrasi hingga mogok makan. Pada waktu itu, gerakan mahasiswa di Aceh menggulirkan tiga tuntutan: cabut DOM, adili para pelanggar HAM dan penjahat perang di Aceh, serta tolak pembentukan kembali Komando Daerah Militer (Kodam).
DOM yang terkenal dengan sandi operasi jaring merah diberlakukan di Aceh sejak tahun 1989. Alasannya, untuk menumpas Gerakan Aceh Merdeka. Pemerintah saat itu sering pula menyebutnya dengan Gerakan Pengacau Keamanan atau GPK. Kesatuan TNI Angkatan Darat yang berada di barisan terdepan dalam operasi jaring merah ini adalah Kopassus.
Tim Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh yang dibentuk oleh Presiden Habibi, setelah pencabutan DOM, menyatakan bahwa ada 7000 pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh sejak diberlakukannya Aceh sebagai daerah operasi militer, tahun 1989.
Dalam konferensi pers
yang berlangsung di Sandy Café, Hotel Kuala Tripa Banda Aceh, Minggu malam, 14
November 1999, Ketua Tim H. Amran Zamzami menyatakan, dari 7000 kasus
pelanggaran HAM tersebut, 5 kasus yang direkomendasikan untuk dituntaskan
secara hukum. Kelima kasus tersebut adalah pemerkosan terhadap Sumiati pada 16
Agustus 1996, warga gampong Dayah Teumaneh, Kecamatan Tringgadeng, Pidie.
Kemudian, kasus
penculikan dan pembunuhan di Rumoh Geudong, kasus pembunuhan orang di Idi Cut
yang dilakukan oleh kesatuan TNI dari Linud 100 Kodam Bukit Barisan, kasus
penembakan di simpang KKA, dan kasus pembantaianTengku Bantaqiah.
Tim Komisi Nasional Hak Azasi Manusia yang datang ke Aceh pada tanggal 20 Agustus 1998 mengeluarkan hasil investigasinya terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh sejak pemberlakuan Daerah Operasi Militer oleh pemerintah Indonesia.
Kini, 14 tahun telah pencabutan DOM. Semoga rakyat Aceh menjadikan itu semua sebagai catatan sejarah, tentang kebijakan negara di tanah ini. Kita memaafkan, tapi tidak berarti melupakan. Semoga damai terus bersemi di tanah Aceh.
[atjehpost]













0 komentar:
Posting Komentar