Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1993
Tentang : Penyakit Yang Timbul Karena
Hubungan
Kerja
Menimbang:
Bahwa untuk lebih
meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja,Undang-undang Nomor 3 Tahun
1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja menetapkan perlunya pengaturan
mengenai penyakit yang timbul karena hubungan kerja dengan Keputusan Presiden.
Mengingat :
1. Pasal (4) ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
Pemerintahan menurut. Undang-undang
Dasar.
2.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Ruang lingkup program jaminan sosial
tenaga kerja dalam Undang-undang ini, meliputi:
A. (pasal 6 ayat 1)
1. Jaminan Kecelakaan
Kerja
2. Jaminan Kematian
3. Jaminan Hari Tua
4. Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan
Jaminan
tenaga kerja yang tertera pada pasal 6 ayat 1 juga berlaku bagi keluarga tenaga kerja.
1. . pasal 8 ayat 1 dan 2 (tentang jaminan kecelakaan kerja)
a.
Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima Jaminan Kecelakaan
Kerja.
b.
Termasuk tenaga kerja dalam Jaminan Kecelakaan Kerja ialah:
- magang dan murid yang bekerja pada perusahaan baik
yang menerima upah maupun tidak.
-
mereka yang memborong pekerjaan kecuali jika yang memborong adalah perusahaan.
- narapidana
yang dipekerjakan di perusahaan.
Seperti
yang tertera pada Pasal 9 UUD 1992 nomor 3, Jaminan Kecelakaan Kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) meliputi:
a.
biaya pengangkutan
b.
biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan
c.
biaya rehabilitasi
d.
santunan berupa uang yang meliputi
1.
santunan sementara tidak mampu bekerja
2.
santunan cacad sebagian untuk selama-lamanya
3.
santunan cacad total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental
4.
santunan kematian
C. Pasal 12 ayat 1 dan 2 (Jaminan Kematian)
1. Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat
kecelakaan kerja, keluarganya berhak atas Jaminan Kematian.
2. Jaminan Kematian berupa,
a. biaya pemakaman.
b.
santunan berupa uang.
D.
Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 (Jaminan
Hari Tua)
1. Jaminan Hari Tua dibayarkan secara sekaligus,
atau berkala, atau sebagian dan berkala, kepada tenaga kerja karena:
a.
telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, atau
b.
cacad total tetap setelah ditetapkan oleh dokter.
2. Dalam
hal tenaga kerja meninggal dunia, Jaminan Hari Tua dibayarkan kepada janda atau
duda atau anak yatim piatu.
Pasal 15
Jaminan
Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat dibayarkan sebelum tenaga
kerja mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, setelah mencapai masa
kepesertaan tertentu, yang diatur dengan Peraturan Pemerintah
E.
pasal 16 ayat 1 dan 2 (Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan)
1.
Tenaga kerja, suami atau isteri, dan anak berhak memperoleh Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan.
2.
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan meliputi
a. rawat jalan tingkat
pertama
b. rawat jalan tingkat
lanjutan
c. rawat inap
d. pemeriksaan kehamilan
dan pertolongan persalinan
e. penunjang diagnostik
f. pelayanan khusus
g. pelayanan gawat
darurat
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Sosial Tenaga kerja.
a. pasal 1, yaitu tentang peraturan
pemerintah.
b.
pasal 2,3,dan 4 yaitu tentang persyaratan kepersertaan.
c.
pasal 5,6,7,8 yaitu tentang tata cara pendaftaran kepersertaan.
d.
pasal 9, yaitu tentang besarnya iuran dan upah tenga kerja
e.
pasal 10 dan 11, yaitu tentang tata cara pembayaran iuran
Dengan ini Memutuskan :
KEPUTUSAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYAKIT YANG
TIMBUL KARENA HUBUNGAN
KERJA.
Pasal 1
Penyakit yang timbul karena hubungan
kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja.
Pasal 2
Setiap tenaga kerja yang menderita
penyakit yang timbul karena hubungan kerja berhak mendapat jaminan Kecelakaan
Kerja baik pada saat masih dalam hubungan kerja maupun setelah hubungan kerja
berakhir.
Pasal 3
(1) Hak atas Jaminan Kecelakaan Kerja
bagi tenaga kerja yang hubungan kerjanya telah berakhir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 diberikan, apabila menurut hasil diagnosis dokter yang merawat penyakit
tersebut diakibatkan oleh pekerjaan selama tenaga kerja yang bersangkutan masih
dalam hubungan kerja.
(2) Hak jaminan kecelakaan kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diberikan, apabila
penyakit tersebut timbul dalam waktu paling lama 3
(tiga) tahun terhitung
sejak hubungan kerja tersebut berakhir.
Pasal 4
Penyakit yang timbul karena hubungan
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Keputusan Presiden ini.
Lampiran :
PENYAKIT YANG TIMBUL KARENA HUBUNGAN
KERJA
-----------------------------------------------------------------
1.
Pnemokoniosis yang disebabkan debu mineral pembentuk jaringan parut (silicosis, antrakosilikosis, asbestosis) dan
silikotuberkolosis yang silikosisnya merupakan faktor utama penyebab cacat atau
kematian.
2. Penyakit
paru dan saluran pernapasan (bronkhopulmoner) yang disebabkan oleh debu logam
keras.
3. Penyakit paru dan saluran pernapasan
(bronkhopulmoner) yang disebabkan oleh debu kapas, vlas, henep dan sisal
(bissinosis).
4.
Asma akibat kerja yang disebabkan oleh penyebab sensitisasi dan zat perangsang
yang dikenal yang berada dalam proses pekerjaan.
5.
Alveolitis allergi yang disebabkan oleh faktor dari luar sebagai akibat
penghirupan debu organik.
6. Penyakit yang disebabkan oleh berilium atau
persenyawaannya yang beracun.
7. Penyakit yang disebabkan oleh kadmium atau
persenyawaannya yang beracun.
8. Penyakit yang
disebabkan fosfor atau persenyawaannya yang beracun.
9. Penyakit
yang disebabkan oleh chrome atau persenyawaannya yang beracun.
10.Penyakit yang disebabkan oleh mangan atau
persenyawaan-nya yang beracun.
11.Penyakit yang disebabkan oleh arsen atau
persenyawaan-nya yang beracun.
12.Penyakit yang disebabkan oleh raksa atau
persenyawaan-nya yang beracun.
13.Penyakit yang disebabkan oleh timbal atau
persenyawaan-nya yang beracun.
14.Penyakit yang
disebabkan oleh fluor atau persenyawaan-nya yang beracun.
15.Penyakit yang disebabkan
oleh karbon disulfida beracun.
16.Penyakit yang disebabkan oleh derivat halogen
dari persenyawaan hidrokarbon alifatik
atau aromatik yang beracun.
17.Penyakit yang
disebabkan oleh benzena atau homolognya yang beracun.
18.Penyakit yang disebabkan oleh derivat
nitro dan amina dari benzene atau homolognya yang beracun.
19.Penyakit yang
disebabkan oleh nitrogliserin atau ester asam nitrat lainnya.
20.Penyakit yang
disebabkan oleh alkohol, glikol atau keton.
21.Penyakit yang disebabkan oleh gas atau uap
penyebab asfiksia atau keracunan seperti
karbon monoksida, hidrogensianida, hydrogen sulfida, atau derivatnya yang
beracun, amoniak seng, braso dan nikel.
22.Kelainan pendengaran
yang disebabkan oleh kebisingan.
23.Penyakit yang disebabkan oleh getaran mekanik
(kelainan-kelainan otot, urat, tulang persendian, pembuluh darah tepi atau syaraf
tepi.
24.Penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dalam
udara yang berkenaan lebih.
25.Penyakit yang disebabkan oleh radiasi elektro
magnetik dan radiasi yang mengion.
26.Penyakit kulit (dermatosis) yang disebabkan oleh
penyebab fisik,kimiawi atau biologik.
27.Kanker kulit epitelioma primer yang disebabkan
oleh bitumen, minyak mineral, antrasena atau persenyawaan, produk atau residu dari
zat tersebut.
28.Kanker paru atau
mesotelioma yang disebabkan oleh asbes.
29.Penyakit infeksi yang disebabkan oleh virus,
bakteri atau parasit yang didapat dalam suatu pekerjaan yang memiliki risiko
kontaminasi khusus.
30.Penyakit yang disebabkan oleh suhu tinggi atau
rendah atau radiasi atau kelembaban udara tinggi.
31. Penyakit yang
disebabkan bahan kimia lainnya termasuk bahan obat.
______________________________________
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 27 Pebruari 1993
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA












0 komentar:
Posting Komentar