Senin, 04 Juni 2012

Keputusan Presiden No.22 Tahun 1993



Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1993
Tentang : Penyakit Yang Timbul Karena
Hubungan Kerja

Menimbang:
Bahwa untuk lebih meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja,Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja menetapkan perlunya pengaturan mengenai penyakit yang timbul karena hubungan kerja dengan Keputusan Presiden.

Mengingat :
1. Pasal (4) ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut. Undang-undang Dasar.

2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga   Kerja, Ruang lingkup program jaminan sosial tenaga kerja dalam Undang-undang ini, meliputi:

A. (pasal 6 ayat 1)
1. Jaminan Kecelakaan Kerja
2. Jaminan Kematian
3. Jaminan Hari Tua
4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Jaminan tenaga kerja yang tertera pada pasal 6 ayat 1 juga berlaku bagi   keluarga tenaga kerja.



1. . pasal 8 ayat 1 dan 2 (tentang jaminan kecelakaan kerja)
a. Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima Jaminan Kecelakaan Kerja.
b. Termasuk tenaga kerja dalam Jaminan Kecelakaan Kerja ialah:
- magang dan murid yang bekerja pada perusahaan baik yang menerima upah maupun tidak.
- mereka yang memborong pekerjaan kecuali jika yang memborong adalah perusahaan.
 -  narapidana yang dipekerjakan di perusahaan.

Seperti yang tertera pada Pasal 9 UUD 1992 nomor 3, Jaminan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) meliputi:
a. biaya pengangkutan
b. biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan
c. biaya rehabilitasi
d. santunan berupa uang yang meliputi
1. santunan sementara tidak mampu bekerja
2. santunan cacad sebagian untuk selama-lamanya
3. santunan cacad total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental
4. santunan kematian






C. Pasal 12 ayat 1 dan 2 (Jaminan Kematian)
1. Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, keluarganya berhak atas Jaminan Kematian.
2. Jaminan Kematian berupa,
      a. biaya pemakaman.
b. santunan berupa uang.

D. Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 (Jaminan Hari Tua)
1. Jaminan Hari Tua dibayarkan secara sekaligus, atau berkala, atau sebagian dan berkala, kepada tenaga kerja karena:
a. telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, atau
b. cacad total tetap setelah ditetapkan oleh dokter.
2.  Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia, Jaminan Hari Tua dibayarkan kepada janda atau duda atau anak yatim piatu.


Pasal 15
Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat dibayarkan sebelum tenaga kerja mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, setelah mencapai masa kepesertaan tertentu, yang diatur dengan Peraturan Pemerintah

E. pasal 16 ayat 1 dan 2 (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan)
1. Tenaga kerja, suami atau isteri, dan anak berhak memperoleh Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
2. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan meliputi
a. rawat jalan tingkat pertama
b. rawat jalan tingkat lanjutan
c. rawat inap
d. pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan
e. penunjang diagnostik
f. pelayanan khusus
g. pelayanan gawat darurat

3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga kerja.
     a. pasal 1, yaitu tentang peraturan pemerintah.
b. pasal 2,3,dan 4 yaitu tentang persyaratan kepersertaan.
c. pasal 5,6,7,8 yaitu tentang tata cara pendaftaran kepersertaan.
d. pasal 9, yaitu tentang besarnya iuran dan upah tenga kerja
e. pasal 10 dan 11, yaitu tentang tata cara pembayaran iuran

Dengan ini Memutuskan :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYAKIT YANG
TIMBUL KARENA HUBUNGAN KERJA.

Pasal 1
Penyakit yang timbul karena hubungan kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja.

Pasal 2
Setiap tenaga kerja yang menderita penyakit yang timbul karena hubungan kerja berhak mendapat jaminan Kecelakaan Kerja baik pada saat masih dalam hubungan kerja maupun setelah hubungan kerja berakhir.

Pasal 3
(1) Hak atas Jaminan Kecelakaan Kerja bagi tenaga kerja yang hubungan kerjanya telah berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan, apabila menurut hasil diagnosis dokter yang merawat penyakit tersebut diakibatkan oleh pekerjaan selama tenaga kerja yang bersangkutan masih dalam hubungan kerja.
(2) Hak jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diberikan, apabila penyakit tersebut timbul dalam waktu paling lama 3
(tiga) tahun terhitung sejak hubungan kerja tersebut berakhir.

Pasal 4
Penyakit yang timbul karena hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.

Lampiran :
PENYAKIT YANG TIMBUL KARENA HUBUNGAN KERJA
-----------------------------------------------------------------
1. Pnemokoniosis yang disebabkan debu mineral pembentuk jaringan parut  (silicosis, antrakosilikosis, asbestosis) dan silikotuberkolosis yang silikosisnya merupakan faktor utama penyebab cacat atau kematian.
2.  Penyakit paru dan saluran pernapasan (bronkhopulmoner) yang disebabkan oleh debu logam keras.
3.  Penyakit paru dan saluran pernapasan (bronkhopulmoner) yang disebabkan oleh debu kapas, vlas, henep dan sisal (bissinosis).
4. Asma akibat kerja yang disebabkan oleh penyebab sensitisasi dan zat perangsang yang dikenal yang berada dalam proses pekerjaan.
5. Alveolitis allergi yang disebabkan oleh faktor dari luar sebagai akibat penghirupan debu organik.
6. Penyakit yang disebabkan oleh berilium atau persenyawaannya yang beracun.
7. Penyakit yang disebabkan oleh kadmium atau persenyawaannya yang beracun.
8. Penyakit yang disebabkan fosfor atau persenyawaannya yang beracun.
9.  Penyakit yang disebabkan oleh chrome atau persenyawaannya yang beracun.
10.Penyakit yang disebabkan oleh mangan atau persenyawaan-nya yang  beracun.
11.Penyakit yang disebabkan oleh arsen atau persenyawaan-nya yang beracun.
12.Penyakit yang disebabkan oleh raksa atau persenyawaan-nya yang beracun.
13.Penyakit yang disebabkan oleh timbal atau persenyawaan-nya yang beracun.
14.Penyakit yang disebabkan oleh fluor atau persenyawaan-nya yang beracun.
15.Penyakit yang disebabkan oleh karbon disulfida beracun.
16.Penyakit yang disebabkan oleh derivat halogen dari persenyawaan    hidrokarbon alifatik atau aromatik yang beracun.
17.Penyakit yang disebabkan oleh benzena atau homolognya yang beracun.
18.Penyakit yang disebabkan oleh derivat nitro dan amina dari benzene atau homolognya yang beracun.
19.Penyakit yang disebabkan oleh nitrogliserin atau ester asam nitrat lainnya.
20.Penyakit yang disebabkan oleh alkohol, glikol atau keton.
21.Penyakit yang disebabkan oleh gas atau uap penyebab asfiksia atau  keracunan seperti karbon monoksida, hidrogensianida, hydrogen sulfida, atau derivatnya yang beracun, amoniak seng, braso dan nikel.
22.Kelainan pendengaran yang disebabkan oleh kebisingan.
23.Penyakit yang disebabkan oleh getaran mekanik (kelainan-kelainan otot, urat, tulang persendian, pembuluh darah tepi atau syaraf tepi.
24.Penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dalam udara yang berkenaan lebih.
25.Penyakit yang disebabkan oleh radiasi elektro magnetik dan radiasi yang mengion.
26.Penyakit kulit (dermatosis) yang disebabkan oleh penyebab fisik,kimiawi atau biologik.
27.Kanker kulit epitelioma primer yang disebabkan oleh bitumen, minyak mineral, antrasena atau persenyawaan, produk atau residu dari zat tersebut.
28.Kanker paru atau mesotelioma yang disebabkan oleh asbes.
29.Penyakit infeksi yang disebabkan oleh virus, bakteri atau parasit yang didapat dalam suatu pekerjaan yang memiliki risiko kontaminasi khusus.
30.Penyakit yang disebabkan oleh suhu tinggi atau rendah atau radiasi atau kelembaban udara tinggi.
31. Penyakit yang disebabkan bahan kimia lainnya termasuk bahan obat.
______________________________________

Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Pebruari 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

0 komentar:

Posting Komentar

Berbagi klik disini

Twitter Facebook Digg

 

Assalamualaikum Syehdara

Silahkan Join jika ingin berbagi pengetahuan

Untuk sementara forum belum tersedia

Member Login

Lost your password?

Not a member yet? Sign Up!