Rabu, 18 Juli 2012

Berikan kematian atau berikan efek jera pada koruptor



Munculnya wacana pemberlakuan hukuman mati kepada koruptor akibat vonis hukuman yang diberikan selama ini kepada pelaku korupsi terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera. Untuk itu, perlu diadakan pembenahan dalam sistem hukum sehingga tidak ada lagi yang berani melakukan korupsi.

Hal itu disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia kepada Suara Karya di Jakarta, Selasa (17/7). Sebelumnya, ia diminta komentarnya terkait usulan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Albert Hasibuan, untuk memberlakukan hukuman mati kepada koruptor.

Menurut Alvon, pemberlakuan hukuman mati kepada koruptor bisa menjadi perdebatan panjang. Pasalnya, hal itu akan bersentuhan dengan persoalan hak asasi manusia, khususnya terkait hak bagi seseorang untuk hidup.

"Yang mendesak dilakukan, seharusnya menyangkut pembenahan terhadap sistem hukum yang dapat memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi, bukan mematikannya. Sebab, sistem hukum yang berlaku selama ini tidak memberikan efek jera bagi koruptor," ujar Alvon. Pembenahan yang dimaksudkan Alvon terkait banyaknya koruptor yang divonis bebas. Tak jarang pula ditemukan para tahanan pelaku korupsi mendapat fasilitas mewah di dalam tahanan. Lebih disayangkan, ringannya hukuman yang dijatuhkan pengadilan.

"Ini sesungguhnya yang perlu diperbaiki ke depannya, karena banyak kasus korupsi yang mendapat hukuman tidak setimpal dengan perbuatannya. Padahal, dampak dari korupsi sangatlah luas," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Yahdil Abdi Harahap, mendukung pemberlakuan hukuman berat bagi pelaku korupsi. Namun, hukuman berat itu bukan berarti harus hukuman mati, tetapi lebih pada penjeraan yang dirasakan bagi para koruptor.

"Tentu saja hukuman berat itu perlu dibentuk semacam konsensus nasional yang melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum. Bisa saja hukuman berat itu adalah hukuman mati atau seumur hidup atau pemiskinan. Namun, yang paling penting harus ada ketegasan dari pemerintah terkait hukuman berat bagi koruptor," ujar Yahdil.

Selama ini, pemerintah dan institusi penegak hukum tidak menunjukkan keseriusannya dalam memberikan sanksi yang berat bagi koruptor. Jika memang serius, seharusnya pemerintah dan penegak hukum melakukan pembenahan secara menyeluruh, termasuk di dalamnya merevisi undang-undang menyangkut tindak pidana korupsi. "Sejak tumbangnya pemerintahan Orde Baru, tidak ada (hukuman) tegas terhadap para koruptor," ujar Yahdil.

Albert Hasibuan menilai perlu ada klausul untuk membuat efek jera, yaitu hukuman mati bagi koruptor. Untuk mengkaji hal itu, pihaknya membentuk Tim Kajian Strategi Percepatan Pemberantasan Korupsi (TKSPPK).

Albert mengatakan, hukuman yang dikenakan kepada koruptor selama ini masih jauh dari rasa keadilan. Ia mencontohkan hukuman penjara tiga tahun bagi pelaku yang sudah merampok uang negara hingga Rp 30 miliar. Hal ini berbanding terbalik dengan pelaku kriminal lainnya yang dapat hukuman lebih berat.

Ia mengingatkan ucapan Bung Hatta yang menyatakan praktik korupsi telah menjadi budaya bagi masyarakat Indonesia. Korupsi pun dianggap sudah berkembang dan mengakar tanpa ada efek jera sedikit pun.

"Pada tahun 1971 Bung Hatta mengatakan korupsi sudah jadi budaya. Di samping itu juga terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Itu dilihat dari banyaknya kepala daerah yang terlibat korupsi," ujarnya.
Mantan anggota Komnas HAM itu mengaku prihatin dengan indeks korupsi Indonesia. Data dari Transparency International Indonesia (TII) tahun 2011 menyebutkan indeks korupsi Indonesia berada di urutan 100, sama dengan Djibouti, sebuah negara miskin di Afrika.

"Saya khawatir, jika korupsi ini berlangsung terus, akan mengganggu reformasi dan demokrasi serta pembangunan yang sudah kita jalankan selama ini," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy menyesalkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang hanya memvonis hukuman percobaan kepada seorang sekretaris desa di Probolinggo karena melakukan korupsi alokasi dana desa senilai Rp 5 juta.

Meski begitu, Aboebakar mengaku menghormati putusan lembaga MA. Sebab, menurut dia, apa pun keputusan hakim tidak bisa diganggu gugat, apalagi disalahkan atau dipidana.

Politikus PKS ini juga mengaku sangat heran karena kasus korupsi tersebut jauh lebih besar dari harga sandal yang diduga dicuri AAL atau harga piring yang dipersoalkan majikan terhadap Nenek Rasminah. Aboebakar juga menyindir angka Rp 5 juta itu tidak sebanding dengan harga semangka yang dicuri Kholil di Kediri ataupun harga tiga buah kakao yang dicuri Nenek Minah di Banyumas.

0 komentar:

Posting Komentar

Berbagi klik disini

Twitter Facebook Digg

 

Assalamualaikum Syehdara

Silahkan Join jika ingin berbagi pengetahuan

Untuk sementara forum belum tersedia

Member Login

Lost your password?

Not a member yet? Sign Up!