Munculnya
wacana pemberlakuan hukuman mati kepada koruptor akibat vonis hukuman yang
diberikan selama ini kepada pelaku korupsi terlalu ringan dan tidak menimbulkan
efek jera. Untuk itu, perlu diadakan pembenahan dalam sistem hukum sehingga
tidak ada lagi yang berani melakukan korupsi.
Hal itu
disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia
kepada Suara Karya di Jakarta, Selasa (17/7). Sebelumnya, ia diminta
komentarnya terkait usulan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Albert Hasibuan, untuk memberlakukan
hukuman mati kepada koruptor.
Menurut
Alvon, pemberlakuan hukuman mati kepada koruptor bisa menjadi perdebatan
panjang. Pasalnya, hal itu akan bersentuhan dengan persoalan hak asasi manusia,
khususnya terkait hak bagi seseorang untuk hidup.
"Yang
mendesak dilakukan, seharusnya menyangkut pembenahan terhadap sistem hukum yang
dapat memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi, bukan mematikannya. Sebab,
sistem hukum yang berlaku selama ini tidak memberikan efek jera bagi
koruptor," ujar Alvon. Pembenahan yang dimaksudkan Alvon terkait banyaknya
koruptor yang divonis bebas. Tak jarang pula ditemukan para tahanan pelaku
korupsi mendapat fasilitas mewah di dalam tahanan. Lebih disayangkan, ringannya
hukuman yang dijatuhkan pengadilan.
"Ini
sesungguhnya yang perlu diperbaiki ke depannya, karena banyak kasus korupsi
yang mendapat hukuman tidak setimpal dengan perbuatannya. Padahal, dampak dari
korupsi sangatlah luas," ujarnya.
Anggota
Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Yahdil Abdi Harahap, mendukung pemberlakuan
hukuman berat bagi pelaku korupsi. Namun, hukuman berat itu bukan berarti harus
hukuman mati, tetapi lebih pada penjeraan yang dirasakan bagi para koruptor.
"Tentu
saja hukuman berat itu perlu dibentuk semacam konsensus nasional yang melibatkan
tokoh-tokoh masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum. Bisa saja hukuman berat
itu adalah hukuman mati atau seumur hidup atau pemiskinan. Namun, yang paling
penting harus ada ketegasan dari pemerintah terkait hukuman berat bagi
koruptor," ujar Yahdil.
Selama
ini, pemerintah dan institusi penegak hukum tidak menunjukkan keseriusannya
dalam memberikan sanksi yang berat bagi koruptor. Jika memang serius,
seharusnya pemerintah dan penegak hukum melakukan pembenahan secara menyeluruh,
termasuk di dalamnya merevisi undang-undang menyangkut tindak pidana korupsi.
"Sejak tumbangnya pemerintahan Orde Baru, tidak ada (hukuman) tegas
terhadap para koruptor," ujar Yahdil.
Albert
Hasibuan menilai perlu ada klausul untuk membuat efek jera, yaitu hukuman mati
bagi koruptor. Untuk mengkaji hal itu, pihaknya membentuk Tim Kajian Strategi
Percepatan Pemberantasan Korupsi (TKSPPK).
Albert
mengatakan, hukuman yang dikenakan kepada koruptor selama ini masih jauh dari
rasa keadilan. Ia mencontohkan hukuman penjara tiga tahun bagi pelaku yang
sudah merampok uang negara hingga Rp 30 miliar. Hal ini berbanding terbalik
dengan pelaku kriminal lainnya yang dapat hukuman lebih berat.
Ia
mengingatkan ucapan Bung Hatta yang menyatakan praktik korupsi telah menjadi
budaya bagi masyarakat Indonesia. Korupsi pun dianggap sudah berkembang dan
mengakar tanpa ada efek jera sedikit pun.
"Pada
tahun 1971 Bung Hatta mengatakan korupsi sudah jadi budaya. Di samping itu juga
terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Itu dilihat dari banyaknya kepala daerah yang
terlibat korupsi," ujarnya.
Mantan
anggota Komnas HAM itu mengaku prihatin dengan indeks korupsi Indonesia. Data
dari Transparency International Indonesia (TII) tahun 2011 menyebutkan indeks
korupsi Indonesia berada di urutan 100, sama dengan Djibouti, sebuah negara
miskin di Afrika.
"Saya
khawatir, jika korupsi ini berlangsung terus, akan mengganggu reformasi dan
demokrasi serta pembangunan yang sudah kita jalankan selama ini," ujarnya.
Sementara
itu, anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy menyesalkan putusan kasasi
Mahkamah Agung (MA) yang hanya memvonis hukuman percobaan kepada seorang
sekretaris desa di Probolinggo karena melakukan korupsi alokasi dana desa
senilai Rp 5 juta.
Meski
begitu, Aboebakar mengaku menghormati putusan lembaga MA. Sebab, menurut dia,
apa pun keputusan hakim tidak bisa diganggu gugat, apalagi disalahkan atau
dipidana.
Politikus
PKS ini juga mengaku sangat heran karena kasus korupsi tersebut jauh lebih
besar dari harga sandal yang diduga dicuri AAL atau harga piring yang
dipersoalkan majikan terhadap Nenek Rasminah. Aboebakar juga menyindir angka Rp
5 juta itu tidak sebanding dengan harga semangka yang dicuri Kholil di Kediri
ataupun harga tiga buah kakao yang dicuri Nenek Minah di Banyumas.













0 komentar:
Posting Komentar