Tampilkan postingan dengan label Korupedia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupedia. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 25 Agustus 2012

3 tersangka korupsi simulator SIM dapat kamar tahanan "mewah"

KIPASBIS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Muhammad nasir djamil menyatakan tidak heran dan tidak kaget jika tiga tersangka kasus simulator SIM menempati ruang sel mewah di Mako Brimob. Ibarat kata, ketiga tersangka tersebut menempati rumahnya sendiri.

"Karena mereka ditahan di rumah sendiri, tentu kondisi kamar tahanannya ya seperti itu. Berbeda jika tempat tahanannya di luar Mako Brimob," kata Nasir Djamil saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Sabtu (25/8).

Ilustrasi
Oleh karena itu, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyarankan agar Kompolnas melaporkan keadaan ruang tahanan tersangka simulator SIM tersebut kepada Kapolri.

"Saya saran, Kompolnas melaporkan saja ke Kapolri terkait kondisi ruang tahanan yang mirip fasilitas hotel tersebut," kata Nasir.


Ketiga tersangka simulator SIM itu antara lain Brigjen Pol Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo.

Tiga tersangka yang ditetapkan oleh Polri itu menempati sel di blok B Mako Brimob. Jika dibandingkan dengan blok A dan C, blok B tergolong mewah.

"Di blok B ada empat kamar. Nah, Pak Didik, Teddy dan Legimo ditempatkan di sana. Kalau saya menyebutnya bukan sel, tapi kamar," kata Anggota Kompolnas Adrianus Meliala usai mengunjungi Rutan Mako Brimob, Kamis (23/8).

Adrianus menjelaskan, di kamar yang ditempati oleh ketiga tersangka ada pendingin ruangan (AC), tempat tidur, sofa untuk tamu dan lemari. "Ini tergolong bagus jika dibandingkan dengan blok A dan C. Di blok A contohnya hanya alasnya tikar," ujar dia.


Bahkan, saat Adrianus menyambangi kamar mereka pun ada buah-buahan di meja tamu. Saat itu sedang ada kunjungan tamu dari bawahannya. "Di hari Lebaran, mereka banyak dikunjungi polisi dari Korlantas. Mereka semua silaturrahmi," kata Adrianus.

merdeka

Minggu, 05 Agustus 2012

Survey, Korupsi di Indonesia tingkat sangat Parah

Kipasbis.com - Genderang perang terhadap tindak pidana korupsi telah ditabuh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sejak lama. Namun, berdasarkan data Transparency International Indonesia masalah korupsi tak teratasi dengan baik dan menempatkan Indonesia di peringkat 100 dari 183 negara pada 2011 dalam Indeks Persepsi Korupsi.
 

Artinya, tidak ada perubahan signifikan yang terjadi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Persepsi tersebut rupanya diamini oleh 71 persen responden MNC Media Research di 10 kota di Indonesia.

"Secara khusus, responden di Jayapura paling banyak yang menyatakan upaya Pemerintah memberantas korupsi buruk, sebanyak 80 persen, disusul oleh responden di Jakarta sebanyak 74 persen, Surabaya dengan 71 persen, dan Medan ada 70 persen," tulis MNC Media Research Polling kepada wartawan, Minggu (5/8/2012)

Hasil polling terhadap 1.103 responden yang berusia 17 tahun ke atas menunjukkan bahwa masyarakat pesimis terhadap penuntasan kasus-kasus korupsi di Indonesia, terlebih ketika penanganan kasus-kasus korupsi oleh aparat penegak hukum seolah hanya sebuah sandiwara politik semata.


Dugaan tentang sulitnya memberantas korupsi berskala kecil hingga besar, di daerah hingga pusat, adalah ‘menempelnya' nama-nama besar dalam kasus-kasus korupsi tersebut. Misalnya, kasus mafia pajak Gayus Tambunan, skandal Bank Century, penyelewengan dana BLBI, dan Hambalang.

Tak hanya itu, kasus korupsi di daerah berdasarkan data Kemendagri, sepanjang 2004 hingga 2012, ada 2.976 anggota DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II yang terlibat kasus kriminal.

"Di antara kasus-kasus tersebut, kasus korupsi adalah kasus terbanyak dengan jumlah 349 kasus atau 33,2 persen. Sepanjang periode itu pula, sebanyak 155 kasus korupsi melibatkan kepala daerah. Sementara itu, KPK baru menyelesaikan 37 dari 155 kasus yang ada," lanjut data MNC Media Research Polling.

Walaupun, akhir-akhir ini KPK terlihat begitu gencar membongkar kasus-kasus korupsi baru, seperti kasus korupsi Alquran, kasus suap Bupati Buol, hingga kasus terbaru yang menggegerkan publik yaitu kasus korupsi alat simulator SIM dengan tersangka jenderal bintang dua Polri, namun tak berarti serta merta dapat meningkatkan kepercayaan publik bahwa kasus-kasus ini pun akan tuntas ditangani oleh pemerintah.

"Terlebih bila pemerintah dan lembaga penegak hukum justru merupakan pelaku korupsi. Sudah seharusnya, perang melawan korupsi menjadi program nasional, bukan masalah untuk spekulasi politik, obyek laporan populis, eksploitasi politik, atau tujuan jangka pendek kampanye," simpulnya. 

[rimanews]

Selasa, 31 Juli 2012

Salut, KPK hajar jendral polisi

Setelah membongkar kejahatan disejumlah institusi hukum mulai dari penangkapan jaksa hingga hakim, kali ini KPK kembali melakukan gebrakan yang sangat luar biasa dengan menetapkan seorang Jenderal Berbintang Dua Kepolisian menjadi tersangka.


Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Djoko Susilo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011.
“Perlu dijelaskan bahwa KPK sejak 27 Juli meningkatkan penyelidikan ke penyidikan dengan tersangka DS yang pernah menjabat sebagai Dirlantas,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (31/7/2012) pagi.
Dalam jumpa pers ini turut hadir Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar.
Johan menjelaskan, kasus dugaan korupsi di Korlantas Polri diusut berdasarkan pengaduan dari masyarakat yang diterima KPK.
Hasil penyidikan sementara, KPK menemukan adanya kerugian negara dalam pengadaan simulator kemudi motor dan mobil akibat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Djoko. Kerugian negara ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
“Dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diduga bisa merugikan negara kira-kira puluhan miliar,” terang Johan.
Tersangka Djoko diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perwira polisi berpangkat bintang dua itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
“Disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor,” tandas Johan.
Diketahui, Irjen Pol Djoko Susilo saat ini menjabat Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol). Pria kelahiran Madiun itu adalah lulusan Akpol 1984.
Djoko pernah menjabat Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Metro Jakarta Utara. Pada September 2008, polisi bergelar master Ilmu Pemerintahan ini menjabat Wakil Dirlantas Mabes Polri.
 Kemudian pada Oktober 2008, ia menjabat Dirlantas Babinkam Polri. Djoko menjabat Kakorlantas sejak September 2010 hingga Mei 2011.
 Dalam karirnya di kepolisian, Djoko pernah dianugerahi penghargaan Inovasi Citra Pelayanan Prima I dan II pada tahun 2006 dan 2008.
 Awal kali kasus ini mencuat saat Bambang Sukotjo, direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, membeberkan adanya dugaan suap proyek pengadaan simulator SIM pada Koordinator Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.
 Bambang terang-terangan menyebut ada suap dari perusahaan pemenang tender pengadaan simulator 2011, kepada pejabat Korlantas Polri bernisial DS sebesar Rp 2 miliar.
 Tak hanya dugaan suap, dalam keterangannya dalam artikel sebuah media terkemuka Tanah Air, Bambang pun membeberkan adanya praktek mark up dalam proyek pengadaan simulator motor dan mobil di institusi Polri tersebut.
 Seperti diketahui, sebuah perusahaan bernama PT Citra Mandiri Metalindo berhasil memenangi tender pengadaan 700 simulator sepeda motor senilai Rp 54,453 miliar dan 556 simulator mobil senilai Rp 142,415 miliar pada 2011.
(justisianews)

Rabu, 25 Juli 2012

Indonesia,ketika manusia haus kekuasaan dan harta


Suasana di jaman kegelapan bisa di katakan karena tidak terciptanya suasana pemerintahan yang memberi perlindungan dan kesejahteraan rakyat. Suasana yang menunjukkan bahwa pusaran jaman kegelapan, yang membuat orang menjadi tergila-gila harta, atau yang disebutnya sebagai “zaman edan”, tidaklah membuat para pejabat negara waspada dan ingat terhadap amanah yang diberikan padanya oleh rakyat, Mereka justru hanyut ke dalam upaya untuk memperkaya diri mengambil uang rakyat dan memindahkannya ke luar negeri sehingga tidak menciptakan kebaikan untuk rakyat.

Masa depan pada dasarnya merupakan pesan etika politik yang sangat kuat bagi para pejabat (baik di tiingkat yudikatif, legislative, maupun eksekutif) untuk menggunakan etika politiknya dalam mengelola Negara. Etika inilah yang selama ini dikesampingkan, dan seolah-olah apa yang dilakukan untuk kepentingan politik semuanya menjadi sah dan dianggap benar meskipun tidak beretika sama sekali.

Kasus yang dialami actor-aktor partai berkuasa sekarang ini, maupun partai politik lainnya yang belum berkuasa  menunjukkan kurangnya etika perpolitikan nasional. Persoalan ini muncul karena apa yang mereka inginkan tidak lebih dari sekedar kekuasaan.

Dari mana etika politik itu berasal, jika pandangan bahwa berpolitik itu hanyalah upaya strategis untuk memperoleh kekuasaan? Tidak ada etika yang muncul dari nafsu untuk berkuasa, karena nafsu ini cenderung untuk korup demi kekuasaan.

Etika politik hanya akan muncul jika perangkat berfikir kita lebih bertujuan untuk memimpin bangsa ini menuju ke arah yang lebih baik. Etika poilitik itu berakar pada nilai-nilai sosial yang hidup dalam masyarakat yang sebenarnya telah dituangkan oleh para pendiri negara di dalam pembukaan UUD 1945. Dalam perjalanan sejarah Indonesia nilai-nilai tersebut makin dilupakan makin tidak bermakna bagi kehidupan sosial karena pusaran jaman yang membuat kita lupa pada etika sosial politik masyarakat Indonesia.

Dunia pendidikan tidak memiliki kemampuan untuk mereproduksi nilai-nilai tersebut menjadi pedoman berperilaku dan berpolitik, karena institusi tersebut hanya mampu menjadikan kata-kata yang harus dihafalkan dan kemudian terlupakan.

Ironisnya nilai-nilai itu telah dilupakan itu terjadi karena segala sesuatu yang terkait dengan nilai-nilai itu telah terbeli dan dijual. Kita menyaksikan kenyataan politik uang bermain pada setiap pemilu baik nasional maupun daerah, kita juga menyaksikan hakim yang memimpin sidang memperoleh suap dari orang yang bernafsu untuk menang dalam persidangan meskipun dengan cara kejahatan, kita menyaksikan polisi menerima suap dari rakyat ketika mengurus kasus atau menghadapi kasus.

Kita kehilangan etika berpolitik, karena semuanya dapat diperjualbelikan untuk kepentingan diri sendiri. Kehidupan kita sehari-hari tidak memproduksi etika sosial dan tidak pula menghasilkan pemimpin yang lahir dari rahim rakyat. Kita memperoleh pemimpin dari rahim uang sehingga yang terlahir adalah orang yang memiliki hasrat untuk berkuasa dan untuk memperolehnya uang adalah segalanya.

Kita sebagai rakyat mengalami kebingungan ketika  kita dihadapkan pada sejumlah partai yang ikut dalam berbagai bentuk pemilu. Hal ini terjadi karena kita sadar bahwa partai memang beragam tetapi dalam keberagaman itu kita tak dapat membedakan antara yang satu dengan yang lainnya apakah masing-masing memiliki “pemimpin”.  Apa yang kita temukan di sini? Kita hanya menemukan aktor-aktor politik yang hanya memiliki hasrat kuasa, bukan hasrat untuk memimpin negeri ini, bukan pula hasrat untuk memimpin rakyat ini, namun hasrat untuk mengeruk uang rakyat dan membeli rakyat untuk kekuasaan. Kita terjebak ke dalam jaman kegelapan yang tidak memiliki etika politik dan penuh dengan kejahatan korupsi.

(Aris Arif Mundayat/infokorupsi)

Rabu, 18 Juli 2012

Berikan kematian atau berikan efek jera pada koruptor



Munculnya wacana pemberlakuan hukuman mati kepada koruptor akibat vonis hukuman yang diberikan selama ini kepada pelaku korupsi terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera. Untuk itu, perlu diadakan pembenahan dalam sistem hukum sehingga tidak ada lagi yang berani melakukan korupsi.

Hal itu disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia kepada Suara Karya di Jakarta, Selasa (17/7). Sebelumnya, ia diminta komentarnya terkait usulan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Albert Hasibuan, untuk memberlakukan hukuman mati kepada koruptor.

Menurut Alvon, pemberlakuan hukuman mati kepada koruptor bisa menjadi perdebatan panjang. Pasalnya, hal itu akan bersentuhan dengan persoalan hak asasi manusia, khususnya terkait hak bagi seseorang untuk hidup.

"Yang mendesak dilakukan, seharusnya menyangkut pembenahan terhadap sistem hukum yang dapat memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi, bukan mematikannya. Sebab, sistem hukum yang berlaku selama ini tidak memberikan efek jera bagi koruptor," ujar Alvon. Pembenahan yang dimaksudkan Alvon terkait banyaknya koruptor yang divonis bebas. Tak jarang pula ditemukan para tahanan pelaku korupsi mendapat fasilitas mewah di dalam tahanan. Lebih disayangkan, ringannya hukuman yang dijatuhkan pengadilan.

"Ini sesungguhnya yang perlu diperbaiki ke depannya, karena banyak kasus korupsi yang mendapat hukuman tidak setimpal dengan perbuatannya. Padahal, dampak dari korupsi sangatlah luas," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Yahdil Abdi Harahap, mendukung pemberlakuan hukuman berat bagi pelaku korupsi. Namun, hukuman berat itu bukan berarti harus hukuman mati, tetapi lebih pada penjeraan yang dirasakan bagi para koruptor.

"Tentu saja hukuman berat itu perlu dibentuk semacam konsensus nasional yang melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum. Bisa saja hukuman berat itu adalah hukuman mati atau seumur hidup atau pemiskinan. Namun, yang paling penting harus ada ketegasan dari pemerintah terkait hukuman berat bagi koruptor," ujar Yahdil.

Selama ini, pemerintah dan institusi penegak hukum tidak menunjukkan keseriusannya dalam memberikan sanksi yang berat bagi koruptor. Jika memang serius, seharusnya pemerintah dan penegak hukum melakukan pembenahan secara menyeluruh, termasuk di dalamnya merevisi undang-undang menyangkut tindak pidana korupsi. "Sejak tumbangnya pemerintahan Orde Baru, tidak ada (hukuman) tegas terhadap para koruptor," ujar Yahdil.

Albert Hasibuan menilai perlu ada klausul untuk membuat efek jera, yaitu hukuman mati bagi koruptor. Untuk mengkaji hal itu, pihaknya membentuk Tim Kajian Strategi Percepatan Pemberantasan Korupsi (TKSPPK).

Albert mengatakan, hukuman yang dikenakan kepada koruptor selama ini masih jauh dari rasa keadilan. Ia mencontohkan hukuman penjara tiga tahun bagi pelaku yang sudah merampok uang negara hingga Rp 30 miliar. Hal ini berbanding terbalik dengan pelaku kriminal lainnya yang dapat hukuman lebih berat.

Ia mengingatkan ucapan Bung Hatta yang menyatakan praktik korupsi telah menjadi budaya bagi masyarakat Indonesia. Korupsi pun dianggap sudah berkembang dan mengakar tanpa ada efek jera sedikit pun.

"Pada tahun 1971 Bung Hatta mengatakan korupsi sudah jadi budaya. Di samping itu juga terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Itu dilihat dari banyaknya kepala daerah yang terlibat korupsi," ujarnya.
Mantan anggota Komnas HAM itu mengaku prihatin dengan indeks korupsi Indonesia. Data dari Transparency International Indonesia (TII) tahun 2011 menyebutkan indeks korupsi Indonesia berada di urutan 100, sama dengan Djibouti, sebuah negara miskin di Afrika.

"Saya khawatir, jika korupsi ini berlangsung terus, akan mengganggu reformasi dan demokrasi serta pembangunan yang sudah kita jalankan selama ini," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy menyesalkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang hanya memvonis hukuman percobaan kepada seorang sekretaris desa di Probolinggo karena melakukan korupsi alokasi dana desa senilai Rp 5 juta.

Meski begitu, Aboebakar mengaku menghormati putusan lembaga MA. Sebab, menurut dia, apa pun keputusan hakim tidak bisa diganggu gugat, apalagi disalahkan atau dipidana.

Politikus PKS ini juga mengaku sangat heran karena kasus korupsi tersebut jauh lebih besar dari harga sandal yang diduga dicuri AAL atau harga piring yang dipersoalkan majikan terhadap Nenek Rasminah. Aboebakar juga menyindir angka Rp 5 juta itu tidak sebanding dengan harga semangka yang dicuri Kholil di Kediri ataupun harga tiga buah kakao yang dicuri Nenek Minah di Banyumas.

Lagi, "manusia?" di Kemenag tersandung Korupsi


Belum  lama rakyat Indonesia dikejutkan dengan kasus korupsi Alquran, kini muncul kasus baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah memeriksa tujuh penjabat Kementerian Agama (Kemenag), pada Selasa (17/7).

Mereka diperiksa terkait kasus korupsi proyek pengadaan laboratorium Madrasah Tsanawiyah se-Indonesia pada tahun 2011/2012, senilai Rp31 miliar, seperti yang dilaporkan metrotvnews.
Pejabat Kemenag yang diperiksa di antaranya adalah Direktur Urusan Agama Islam Ahmad Jauhari, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Abdul Karim, dan lima pegawai lainnya. Mereka juga diperiksa karena terkait dengan kasus korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama pada tahun 2010, senilai Rp20 miliar.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa KPK akan memeriksa pelaku korupsi kasus pengadaan Alquran ,Zulkarnaen Djabar untuk pertama kalinya pada hari Jumat (20/7). Untuk diketahui Zulkarnaen juga merupakan anggota komisi VIII DPR/RI dari Partai Golkar.

[islampost]

Berbagi klik disini

Twitter Facebook Digg

 

Assalamualaikum Syehdara

Silahkan Join jika ingin berbagi pengetahuan

Untuk sementara forum belum tersedia

Member Login

Lost your password?

Not a member yet? Sign Up!