Setelah membongkar kejahatan disejumlah institusi hukum
mulai dari penangkapan jaksa hingga hakim, kali ini KPK kembali melakukan
gebrakan yang sangat luar biasa dengan menetapkan seorang Jenderal Berbintang
Dua Kepolisian menjadi tersangka.
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri,
Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Djoko Susilo resmi ditetapkan sebagai tersangka
kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di Korlantas
Mabes Polri tahun anggaran 2011.
“Perlu dijelaskan bahwa KPK sejak 27 Juli meningkatkan
penyelidikan ke penyidikan dengan tersangka DS yang pernah menjabat sebagai
Dirlantas,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di kantornya,
Jakarta, Selasa (31/7/2012) pagi.
Dalam jumpa pers ini turut hadir Kepala Biro Penerangan
Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar.
Johan menjelaskan, kasus dugaan korupsi di Korlantas Polri
diusut berdasarkan pengaduan dari masyarakat yang diterima KPK.
Hasil penyidikan sementara, KPK menemukan adanya kerugian negara
dalam pengadaan simulator kemudi motor dan mobil akibat penyalahgunaan
kewenangan yang dilakukan Djoko. Kerugian negara ditaksir mencapai puluhan
miliar rupiah.
“Dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diduga bisa merugikan
negara kira-kira puluhan miliar,” terang Johan.
Tersangka Djoko diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3
UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perwira polisi berpangkat bintang dua
itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
“Disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU
Pemberantasan Tipikor,” tandas Johan.
Diketahui, Irjen Pol Djoko Susilo saat ini menjabat Gubernur
Akademi Kepolisian (Akpol). Pria kelahiran Madiun itu adalah lulusan Akpol 1984.
Djoko pernah menjabat Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Metro
Jakarta Utara. Pada September 2008, polisi bergelar master Ilmu Pemerintahan
ini menjabat Wakil Dirlantas Mabes Polri.
Kemudian pada Oktober 2008, ia menjabat Dirlantas Babinkam
Polri. Djoko menjabat Kakorlantas sejak September 2010 hingga Mei 2011.
Dalam karirnya di kepolisian, Djoko pernah
dianugerahi penghargaan Inovasi Citra Pelayanan Prima I dan II pada tahun 2006
dan 2008.
Awal kali kasus ini mencuat saat Bambang Sukotjo,
direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, membeberkan adanya dugaan suap proyek
pengadaan simulator SIM pada Koordinator Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.
Bambang terang-terangan menyebut ada suap dari
perusahaan pemenang tender pengadaan simulator 2011, kepada pejabat Korlantas
Polri bernisial DS sebesar Rp 2 miliar.
Tak hanya dugaan suap, dalam keterangannya dalam
artikel sebuah media terkemuka Tanah Air, Bambang pun membeberkan adanya praktek
mark up dalam proyek pengadaan simulator motor dan mobil di institusi Polri
tersebut.
Seperti diketahui, sebuah perusahaan bernama PT
Citra Mandiri Metalindo berhasil memenangi tender pengadaan 700 simulator
sepeda motor senilai Rp 54,453 miliar dan 556 simulator mobil senilai Rp
142,415 miliar pada 2011.
(justisianews)













0 komentar:
Posting Komentar